Objekpenertiban tanah telantar meliputi tanah:. hak milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau; fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang 1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp,00 (satu miliar rupiah) dan Diaharus mencari rontokan buah sawit di tanah orang lain, sementara tanahnya sendiri - lahan yang dia katakan milik sukunya, Suku Anak Dalam atau Orang Rimba, secara turun-temurun di Tebing Saleh dengan diberikannya hak atas tanah, maka antara orang atau badan hukum itu telah tcrjalin suatu hubungan hukum, dimana dapat dilakukan perbuatan hukum oleh yang mempunyai hak itu terhadap tanah kepada pihak lain.17. Pasal 22 ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 37 UUPA mengatur bahwa DalamDakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwakan telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credit verband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pemberian di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di 6). Setiap orang yang menambang batu dan atau pasir yang menyebabkan terjadinya erosi dan bencana tanah longsor dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp (Lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); (7) Setiap orang yang menanam tanam di batas tanah orang lain yang mengakibatkan kerugian KESIMPULAN Pada pandangan kami, tuan tanah tidak berhak ke atas pohon-pohon yang telah ditanam tersebut, namun pemilik tanah boleh meminta izin kepada penanam pokok tersebut sebelum memakan tanaman tersebut. Ini adalah berdasarkan kepada dalil alQuran yang jelas seperti yang berikut : Jikaserangan hama tanaman adalah masalahnya, Anda harus bertindak cepat dan memulai perawatan secepatnya, jika tidak, tanaman Anda akan mati. Baca juga: Cara Tepat Menyiram Tanaman Kaktus dan Sukulen agar Tidak Mati. Salah satu hama paling umum yang menyerang tanaman adalah agas jamur, yang tertarik pada tanah lembap di tanaman hias. z4H8.